AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru SD Negeri 1 Titawai inisial AL terhadap seorang siswanya HH hingga kini tidak jelas penanganannya.
Meski kejadiannya telah dilaporkan ke Polsek Nusalaut sejak 16 Maret 2021 lalu namun kasus itu belum juga ditindaklanjuti. Lambannya kinerja Polsek, orangtua HH meminta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengevaluasi kinerja Kapolsek Nusalaut karena dinilai lamban dalam merespon laporan masyarakat.
“Kami hanya minta kebijakan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam menyelesaikan kasus asusila yang dilakukan oleh AL oknum guru SD Negeri 1 Titawai, kepada anak kami HH yang terjadi pada Februari 2021,” ungkap ibu korban AH, Jumat (30/4/2021).
AH menuturkan kasus tersebut harus diusut tuntas agar kejadian seperti itu tidak lagi terjadi pada siswa lainnya, dan agar pelaku dapat diberikan efek jera. Menurut AH perbuatan AL diduga telah dilakukan berulang kali. Korbannya pun bukan satu orang, namun juga menimpa sejumlah siswi SD maupun SMP.
AH mengaku apabila kasus itu tidak ditindaklanjuti dikhawatirkan perbuatan pelaku akan terus berlanjut dan banyak anak akan menjadi korban. AH menceritakan tindakan asusila yang menimpa anaknya itu terjadi saat korban HH membeli permen di kios milik pelaku pada Februari lalu.
Saat itu AL sedang mengangkat air dan berhenti untuk melayani HH. Ketika menyerahkan permen kepada HH, tangan oknum guru ini malah menyasar dada korban.
Kelakuan tidak terpuji oknum guru itu akhirnya diadukan HH kepada orangtuanya, yang langsung melapor ke Polsek Nusalaut pada 16 Maret 2021 untuk diproses hukum. Saat itu juga AL langsung ditangkap polisi untuk dimintai keterangannya.
Menurut HH dalam proses pemeriksaan, terungkap jika AL ternyata telah melakukan kasus yang sama pada sejumlah anak di bawah umur. Entah mengapa kasus yang dilaporkan orangtua korban mandek alias tidak ditindaklanjuti.
“Saya sebagai orangtua korban minta Pak Kapolres segera mengambil tindakan terhadap kasus ini untuk di tangani di Polresta Ambon karena saya kawatir penanganan kasus ini bisa mandek di Polsek akibat diintervensi berbagai pihak,” pinta AH.
AH juga meminta Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua mengambil langkah tegas terhadap oknum guru cabul tersebut. “Saya juga minta Pak bupati dan Kadis Pendidikan Malteng memproses kelakuan oknum guru AL sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara,” pinta AH. (DNI)