AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anggaran BBM armada pengangkut sampah pada DLHP Kota Ambon tahun anggaran 2019 dikorupsi lebih dari 50 persen.
Anggaran BBM tahun 2019 DLHP Kota Ambon senilai Rp 5.633.357.524, ternyata sebesar Rp 3 miliar lebih dselewengkan.
Nilai kerugian negara kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Ambon mencapai lebih Rp 3 miliar. Hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
BACA JUGA:
Puluhan Pasangan Mesum Terjaring Razia Pekat Polisi – sentraltimur.com
Garda Relawan Indonesia Semesta Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024 – kliktimes.com
Hasil audit perhitungan kerugian negara itu telah serahkan ke auditor BPKP Maluku kepada tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
“Sudah kantongi kerugian negara. Total kerugian senilai Rp 3 miliar lebih,” kata Kepala Kejari Ambon, Dian Frist Nalle, Kamis (26/8/21).
Selanjutnya, penyidik akan kembali memanggil para tersangka untuk diperiksa. Apakah pemyidik akan menahan tersangka? Dian belum memastikan.
“Tahan dan tidaknya, nantilah ya. Yang jelas sudah dipanggil secara resmi, besok kita periksa ketiga tersangka,” ujarnya.
Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada pada Mei 2021. Ketiga tersangka itu ialah Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izaak, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan. Dan mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta.
Ketiga tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Tim jaksa penyidik fokus menyidik pengelolaan anggaran BBM tahun 2019 senilai Rp 5.633.357.524.
Sementara bahan keterangan dan data masih tim jaksa kumpulkan untuk membidik korupsi anggaran BBM DLHP untuk armada angkutan sampah tahun 2020. (DNI)