TERNATE, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Wahda Zainal Imam dilaporkan ke polisi. Dia diduga terlibat kasus penggelapan dan penyerobotan tanah di kawasan Mangga Dua, Ternate.
Politisi partai Gerindra ini dilaporkan oleh warga Ternate bernama Sebastian Sugianto pada 29 April 2021.
“(Terlapor, Wahda) menguasai empat sertifikat hak milik, empat unit ruko, dan satu unit rumah milik ibu kandungnya (Sebastian),” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, Sabtu (19/6/2021).
Wahda dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan lahan. Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Malut telah melakukan gelar perkara.
Wahda menikah dengan ibu kandung Sebastian, Pernikahan itu, tidak dikaruniai anak. Wahda atas keputusan sepihak menguasai harta milik ibu kandung Sebastian. Tidak terima, Sebastian menempuh jalur hukum, mempolisikan Wahda.
“Hasil gelar perkara penyidik telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi, kemudian mengumpulkan dokumen maupun surat yang berkaitan dengan kasus tersebut,” ujar Adip.
Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk saat gelar perkara, tindak pidana penggelapan dan penyerobotan ini ditingkatkan ke proses penyidikan sebagaimana yang termuat dalam rumusan Pasal 372 dan Pasal 167 KUHP. (ANT/RED)