AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat di Kota Ambon telah diganti menjadi PPKM Level 3.
Seiring perubahan itu, pemerintah kota Ambon melonggarkan PPKM dari semula pukul 17.00 WIT hingga malam.
Kelonggaran PPKM ini diatur dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2021 mulai berlaku Senin (26/7/2021) hingga Sabtu (8/7/2021).
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan pergantian nama PPKM Mikro Diperketat menjadi PPKM Level 3 menghindari interpretasi masyarakat.
“Memang masyarakat seakan-akan dengan nama itu (diperketat/darurat) ada sesuatu yang mencekam, yang betul-betul galau gelisah dan sebagainya. Sekarang cuma level 1, 2, 3 dan 4. Yang paling gawat itu level 4. Kita bersyukur berada pada level 3,” kata Richard kepada wartawan melalui zoom meeting, Minggu (25/7/2021).
Angka kasus positif Covid-19 relatif, tetapi diakuinya beberapa pekan terakhir terjadi penurunan dan tingkat kesembuhan meningkat.
Jumlah kasus positif menurun, dirinya menerbitkan instruksi tentang PPKM berbasis mikro level 3. Instruksi wali kota nomor 5 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM telah berakhir pada 25 Juli 2021.
“Lalu kita rencanakan untuk memperpanjang PPKM mikro ini dengan kelonggaran yang sangat-sangat aspiratif,” ujar Richard.
Berbagai kelonggaran itu adalah kegiatan perkantoran menggunakan pola 50% work from home (WFH), dan 50% work from office (WFO).
“Pelaksanaan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi akademisi maupun tempat-tempat pendidikan, lembaga kursus dan sebagainya sementara tetap dilaksanakan secara daring (online),” katanya.
Rumah makan, warung kopi, cafe, lapak jalanan dan sejenisnya di luar mal diberikan izin melayani makan atau minum di tempat hingga pukul 21.00 WIT.
“Jadi kita izinkan beroperasi sampai jam 9 malam dengan menggunakan protokol kesehatan ketat. Dan jumlah yang makan tidak lebih dari 50%. Nanti kita tinggal tingkatkan saja pengawasan kita,” ujarnya.
Sementara waktu operasional untuk pasar tradisional seperti pasar Mardika dan Waiheru, diijinkan hingga pukul 20.00 WIT, dengan mekanisme penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, supermarket Indomaret dan lain sejenisnya itu diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% kita akan tingkatkan terus pengawasannya untuk itu,” kata Richard.
Operasional SPBU, pedagang kaki lima, bengkel, salon kecantikan, pangkas rambut, maupun usaha kecil lainnya juga izinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIT.
“Kegiatan ibadah itu sama dengan kebijakan kemarin. Untuk sementara ditiadakan tapi kita imbau saat sholat Jumat atau teman-teman mau (sholat di masjid), protokol kesehatan harus tetap diterapkan ketat,” kata mantan ketua DPRD Maluku.
Sedangkan kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan masih dikaji. “Kita akan kaji paling terlambat Rabu kita sudah keluarkan lagi aturan khusus menyangkut karaoke maupun bioskop dan lain sebagainya,” terangnya.
Richard melanjutkan, rapat, seminar maupun pertemuan lainnya harus mendapat rekomendasi satuan tugas penanganan Covid-19.
Angkutan umum lanjut dia, tetap beroperasi namun jumlah penumpang 50% dari kapasitas angkut dan beroperasi sampai pukul 21.00 WIT.
Untuk pelaku perjalanan menuju wilayah Kota Ambon diberlakukan masih tetap sama dengan aturan sebelumnya.
“Kita akan evaluasi lagi pada 8 Agustus. Mudah-mudahan kalau kondisi ini sudah bagus kita bisa dorong lagi agar Ambon semakin lebih kondusif,” ujar Richard. (ANA)