banner 728x250

Kasus Suket Rapid Antigen Palsu, Polres Buru Dalami Keterlibatan Dokter

  • Bagikan
Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja memberikan keterangan pers pengungkapan sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen, Jumat (11/6/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polres Pulau Buru masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam sindikat pemalsuan surat keterangan (Suket) rapid tes antigen.

Sejauh ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SS, anggota Satpol PP di Pemkab Buru, IS dan SM yang merupakan karyawan Apotek Marini Farma di Namlea.

Pendalaman kasus untuk mengungkap dugaan keterlibatan seorang dokter dalam kasus yang menggegerkan warga di Namlea itu.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaludin enggan mengungkapkan identitas dokter yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Meski begitu dia mengakui ada dokter yang diduga kerap memberikan uang kepada SS yang bertindak sebagai calo setiap kali berhasil menggaet masyarakat yang memerlukan Suket palsu rapid tes antigen.

“Untuk dokter itu kita masih terus melakukan pendalaman,” kata Djamaludin dihubungi sentraltimur.com, Jumat (11/6/2021) malam.

Dia menegaskan, pihaknya akan bekerja profesional untuk mengungkap siapapun yang terlibat dalam sindikat tersebut. “Tentu siapa pun yang terlibat akan diungkap, karena ini sebuah kejahatan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru dan dua karyawan apotek di kota Namlea terjerat kasus pemalsuan surat keterangan (Suket) rapid tes antigen.

Sindikat ini diamankan Polres Pulau Buru. Mereka melakukan aksinya dengan menawarkan Suket palsu rapid tes antigen kepada pelaku perjalanan ke luar pulau Buru yang wajib mengantongi surat keterangan rapid tes antigen.

Oknum Satpol PP yang diamankan inisial SS dan dua karyawan Apotek Marini Farma, yakni IS dan SM.

Aksi para pelaku terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat praktik pembuatan Suket rapid test antigen tanpa melalui prosedur. Pelaku menawarkan kepada warga yang akan melakukan perjalanan keluar Pulau Buru.

Kepada mereka ditawarkan Suket palsu rapid tes antigen tanpa melalui pemeriksaan Covid-19 dengan metode swab antigen SARS CoV-2. Setiap pelaku perjalanan yang membutuhkan Suket palsu tersebut dipatok Rp 300.000.

Berawal dari penangkapan SS, polisi membekuk dua pelaku lainnya, IS dan SM. Keterlibatan dua wanita ini terungkap dari pengakuan SS saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru.

SS dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan di Kompleks Dervas Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Kamis (10/6/2021).

SS mengakui surat hasil rapid antigen palsu itu dikeluarkan oleh dua rekannya yang berprofesi sebagai apoteker. Dari bisnis gelap tersebut, SS menerima imbalan Rp 50.000 untuk tiap surat rapid tes antigen palsu.

Dari pengakuan SS itu, tim Marsegu menangkap IS dan SM di Apotek Marini Farma, Namlea. “Setiap satu surat yang dikeluarkan itu dipatok Rp 300.000. Pengakuan SS dari harga itu dia diberikan fee Rp 50.000 oleh dokter,” ungkap Djamaludin.

Pengungkapan sindikat pemalsuan Suket rapid tes antigen ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/63/VI/2021/RESKRIM/RES PULAU BURU/POLDA MALUKU tanggal 9 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/26/VI/2021/Reskrim, tanggal 10 Juni 2021.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan dokter yang identitasnya masih dirahasiakan itu. “Untuk keterlibatan dokter dalam kasus ini kita masih dalami,” ujarnya.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pulau Buru. Ketiganya yang mengenakan baju tahanan warna orange dan barang bukti kejahatan ditampilkan saat Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja memberikan keterangan pers di Mapolres Buru, Jumat (11/6/2021).

Ketiganya dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (DNI)

Penulis: DONIEditor: MEHMET SALAHUDIN
  • Bagikan