AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis bebas Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, terdakwa penjualan lahan proyek PLTMG Namlea, kabupaten Buru tahun 2016.
Kasasi diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/8/2021). Keduanya divonis bebas oleh majelis hakim, Jumat (6/8/2021).
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi menyatakan telah mengajukan kasasi hari ini.
“Kasasi sudah kami ajukan di Pengadilan Tipikor Ambon,” katanya dihubungi sentraltimur.com, melalui sambungan telepon.
Setelah melayangkan kasasi, jaksa penuntut umum mempunyai waktu selama 14 hari ke depan untuk menyiapkan memori kasasi.
Upaya kasasi kata dia, merupakan upaya hukum JPU terhadap vonis bebas majelis hakim kepada terdakwa. “Setelah (diajukan) itu kami punya waktu 14 hari untuk memasukan memori kasasi,” kata Atamimi.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU dalam dakwaan primer dan subsider (Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor).
Hakim juga memerintahkan JPU membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan. Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan PLTMG di desa Sawa, Buru milik PT PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara.
Dalam pertimbangan hakim, lahan seluas 48.645 meter persegi, Ferry berhak memiliki hak menerima ganti rugi pada bidang tanah di kawasan tersebut.
Kepemilikan lahan oleh terdakwa sudah lebih dari 31 tahun. Sementara, tanah yang disebut tanah negara hingga saat ini tidak dipedulikan oleh pemerintah.
JPU menuntut Ferry 10 tahun 6 bulan penjara. JPU juga menuntut Fery membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 6.081.722.920, subsider 4 tahun 3 bulan kurungan penjara. (DNI)