banner 728x250

Kejati Layangkan Kasasi Ferry-Abdul ke Mahkamah Agung

  • Bagikan
Layangkan Kasasi
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku telah layangkan kasasi terdakwa Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa ke Mahkamah Agung. Kasasi layangkan melalui Pengadilan Tipikor Ambon.

Selanjutnya Mahkamah Agung akan berproses mengadili perkara Ferry dan Abdul. “Memori kasasi sudah masukan sejak Kamis (19/8/2021), pekan kemarin,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (24/8/2021).

BACA JUGA:

Kesal, Warga Waraloin Tumpah 2 Ton Beras di Depan Kantor Desa – sentraltimur.com

Menteri Keuangan: Realisasi Belanja Per Oktober Rp 2.058,9 Triliun – kliktimes.com

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ferry dan Abdul tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU dalam dakwaan primer dan subsider (Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor).

Majelis hakim ketuai Pasti Tarigan dampingi hakim anggota, Felix Uwisan dan Jefri Sinaga. Hakim juga memerintahkan JPU membebaskan Ferry dari semua dakwaan. Ferry dakwa melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan PLTMG di desa Sawa, Buru milik PT PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara.

Dalam pertimbangan hakim, lahan seluas 48.645 meter persegi, Ferry berhak memiliki hak menerima ganti rugi pada bidang tanah di kawasan tersebut.

Kepemilikan lahan oleh terdakwa sudah lebih dari 31 tahun. Sementara, tanah yang sebut tanah negara hingga saat ini tidak pedulikan oleh pemerintah.

Sedangkan jaksa penuntut umum menuntut Ferry 10,6 tahun penjara dan Abdul 8 tahun  6 bulan penjara.

Pasca vonis bebas, Kejaksaan Tinggi Maluku mengeluarkan terdakwa Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon pada Jumat (6/8/2021). (DNI)

  • Bagikan