banner 728x250

Keluar Daerah, Anak di Bawah Umur Wajib Kantongi Rekomendasi Satgas Covid-19

  • Bagikan
Ilustrasi pendemi Covid-19. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Satgas Penanganan Covid-19 memperketat syarat bepergian keluar daerah untuk anak di bawah 17 tahun.

Anak usia 12 sampai 17 tahun diwajibkan mengantongi rekomendasi perjalanan dari Satgas Covid-19 Kota Ambon.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ambon, Eva Tuhumury menyampaikan kebijakan itu diberlakukan menyusul terbitnya surat edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Ini sudah sesuai dengan edaran dari BNPB,” kata Eva Tuhumury, Sabtu (7/8/2021).

Kebijakan itu diberlakukan karena anak di usia tersebut belum memiliki kartu vaksin Covid-19.

Olehnya itu, perjalanan keluar daerah wajib mengantongi rekomendasi Satgas corona. “Mereka belum miliki kartu vaksin, jadi harus minta surat rekomendasi dari Satgas untuk (diizinkan) keluar daerah,” katanya.

Kebijakan itu diberlakukan selama surat edaran BNPB belum dicabut. Satgas akan membuka pelayanan permintaan rekomendasi di Balai Kota Ambon.

“Setiap hari pelayanan untuk (pemberian) rekomendasi di Balai Kota Ambon,” ujar Eva.

Meski begitu, pemberian rekomendasi bepergian keluar daerah dibatasi untuk 30 anak. “Setiap hari itu paling tinggi kita keluarkan 30 rekomendasi bagi anak,” katanya.

Dia menegaskan, apabila anak di usia itu tidak memiliki rekomendasi dari Satgas, mereka tidak diizinkan bepergian keluar daerah.

“Jika tidak punya rekomendasi dimaksud, jangan harap bisa bepergian. Jadi orang tua harus mengurus rekomendasi itu,” kata Eva. (ANA)

Penulis: ARTANABILEditor: YANTO
  • Bagikan