AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Chrisnanimory Patrick Papilaya kembali dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Vonis hukuman terhadap orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail ini dibacakan majelis hakim dipimpin Martha Maitimu di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/5/2025).
“Memutuskan, menghukum terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” kata hakim membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara,” kata hakim.
Patrick yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam tertunduk lesu saat hakim membacakan putusan. Hidup di balik jeruji besi, badan Patrick terlihat kurus saat menjalani sidang agenda putusan.
Dia berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Patrick maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima, dan berjanji tak akan lagi mengulangi,” kata Patrick.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Achmad Attamimi dan Ahmad Latupono yang meminta majelis hakim menghukum eks pegawai honorer di Pemprov Maluku ini dua tahun penjara.
“Jari jemarinya yang nakal” di sosial media mengantarkan bekas orang kepercayaan anggota DPR RI Widya Pratiwi yang juga istri mantan gubernur Maluku ini ke hotel prodeo.
Dalam perkara ini, Patrick dibekuk tim yang dipimpin Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Ryando Ervanders Lubis. Dia diciduk di kediamannya di kawasan Negeri Lama RT 003 RW 002, Kecamatan Baguala Kota Ambon pada Senin (23/12/2024) pada pukul 23.53 WIT.





