AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru, Maluku menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020.
Anggaran penanganan Covid-19 di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Aru diduga dikorupsi mencapai Rp 2,6 miliar. Empat orang tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Disperindag Aru Ambram Lambertus Octovianus Tabela. Ambram merupakan kuasa pengguna anggaran. Ambram sejak Januari 2022 beralih tugas sebagai Kepala Dinas Perikanan Aru.
Selain pejabat pimpinan tinggi pratama itu, tiga tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen inisial CK, RG dan DP sebagai pihak ketiga atau rekanan. Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka pada Rabu (13/3/2024).
Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Aru Ipda Andre Setiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti. “Penyidik menemukan alat bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi, sehingga dilakukan penetapan tersangka,” kata Andre, Jumat (15/3/2024).
Seturut penetapan tersangka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat orang tersebut sebagai tersangka. “Penyidik akan segera merampungkan seluruh proses penyidikan kasusnya,” ujarnya.
Andre membeberkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Menurutnya pada tahun 2020 Disperindag Aru meminta anggaran pengadaan darurat Covid-19 sebesar Rp2.613.000.000. Pengajuan anggaran dilakukan tanpa melalui kajian dan identifikasi, sehingga proses pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan. “Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut,” sebutnya.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku kerugian negara mencapai Rp 613.500.000.
Vonis Penjara
Selain Disperindag, penyidik menyidik dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Aru tahun 2021. Anggaran corona digunakan untuk belanja bahan pokok utama yang ternyata terindikasi korupsi.