banner 728x250

Keterlaluan! Ketua-Sekretaris Panitia Tilep Dana Pembangunan Gereja di Nusalaut

PEMBANGUNAN GEREJA
Ilustrasi tindak pidana korupsi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua berhasil membongkar kasus dugaan penyelewenangan dana pembangunan gedung gereja Bethesda di Desa Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020.

Tim jaksa penyidik menetapkan sekretaris pantia pembangunan gereja berinisial LWT sebagai tersangka, Senin (21/7/2025).

“LWT selaku sekretaris panitia pembangunan gereja Bethesda Akoon telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Anggaran pembangunan gedung gereja Bethesda total sebesar Rp 460 juta. Anggaran bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 300 juta dan dana hibah Pemkab Maluku Tengah senilai Rp 160 juta. “Perbuatan tersangka telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 199.559.000,” sebut Asmin.

Hasil pemeriksaan tim penyidik korps Adhyaksa ditemukan laporan pertanggung jawaban fiktif oleh panitia terkait pembangunan gereja tersebut. Tim penyidik menemukan keketidak sesuaian dalam laporan pertanggung jawaban oleh panitia. Laporan tidak memiliki nota pendukung yang sesuai dengan peruntukan pembangunan gereja Bethesda.

Meski diduga terlibat, ketua panitia pembangunan gereja inisial MT tidak ditetapkan sebagai tersangka karena telah meninggal dunia.  “Tersangka LWT bersama dengan ketua panitia almarhum MT diduga telah melakukan laporan pertanggung jawaban fiktif yang tidak sesuai dengan pembangunan Gereja Bethesda Akoon,” ungkapnya.

LWT dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram