AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi II DPRD Provinsi Maluku membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED). Dengan payung hukum ini tarif listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) rooftop semakin efisien.
Untuk itu, komisi yang membidangi energi dan sumber daya mineral itu bersama Pemda Maluku membahas Ranperda RUED di ruang Komisi II DPRD Maluku, Senin (18/10/2021).
Ketua Komisi II Saudah Tethol memimpin pembahasan Ranperda, hadir pula Kepala Dinas ESDM Maluku Fauzan Chatib, Kepala Biro Hukum Setda Maluku Alawiyah F. Alaydrus.
BACA JUGA:
Seram Bagian Barat Gelar Pilkades Serentak, Ini Kata Bupati – sentraltimur.com
Lindungi Konsumen, Ungkap Puluhan Ribu Depot Air Minum Tidak Higienis – kliktimes.com
Saudah mengatakan rapat bersama mitra merupakan pembahasan pertama, tindaklanjut dari tahapan sebelumnya. Yaitu naskah akademik dan rancangan. “Untuk naskah akademik dan rancangan sudah masuk tahap pertama. Yaitu pembahasan bersama Pemda Maluku,” kata Saudah kepada awak media usai rapat.
Pembahasan Ranperda itu adalah untuk menginvetarisasi Daftar Isian Masalah (DIM) dari Pemda Maluku terkait apa saja yang menjadi permasalahan energi ke depan untuk ditambahkan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Pembahasan ini tinggal menunggu lampiran dari Pemda. Sambil menunggu perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Namun penjelasan dari Dinas ESDM ternyata RUPTL sudah selesai,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Tarif Listrik di Maluku Bakal Murah
Untuk itu, lanjut Saudah, tahapan berikutnya, pihaknya akan meminta penjelasan Kanwil Hukum dan HAM Maluku, terkait apa saja yang perlu ditambahkan dalam Ranperda, menindaklanjuti hasil studi banding di Provinsi Nusa Tenggara Timur.