AMBON SENTRALTIMUR.COM – Komisi IV DPRD Maluku merampungkan pengawasan realisasi program dan kegiatan yang didanai APBD, APBN, dan sumber pembiayaan lain yang dialokasilan tahun anggaran 2023.
Komisi yang membidangi pendidikan ini serius membahas temuan komisi usai pengawasan tahap I di Kabupaten Aru, Maluku Tenggara, Buru Selatan dan Kota Tual.
Rapat internal digelar, Rabu (3/4/2024) dipimpin Ketua Komisi IV Samson Atapary berlangsung dengan mendengar masukan dari anggota terkait langkah komisi selanjutnya.
Atapary dalam penjelasan mengurai keluhan tenaga pendidikan maupun berbagai kegiatan secara fisik pada bidang pendidikan yang sangat miris.
Sebab pekerjaan fisik yang mesti dikerjakan dengan baik justru memprihatinkan dikerjakan oleh saudara dari Kepala Dinas Pendidikan. Akibatnya pihak sekolah tidak dapat melakukan pengawasan secara baik dengan baik imbasnya pekerjaan di lapangan sangat buruk.
Dari hasil pengawasan ditemukan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan fisik yang menggunakan dana DAK tahun 2023. Bahkan laporan dari beberapa cabang dinas diminta pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp 300 juta dan bukti pertanggungjawaban sudah dikirim ke dinas namun hingga saat ini belum ada transfer sesuai janji dinas. “Ini dugaan laporan fiktif dan sangat disayangkan terjadi,” ujar Atapary.
Dia menyampaikan apakah temuan Komisi IV akan langsung dilaporkan dan melakukan audiens dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Polda Maluku ataukah akan kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Insun Sangadji.
”Mengingat kepala Dinas Pendidikan sudah diundang beberapa kali namun tidak pernah hadir,” ujar Attapary.
Anggota Komisi IV Elviana Pattiasina mengatakan komisi kembali lagi mengundang kepala Dinas agar memperoleh penjelasan terkait temuan komisi di lapangan. ”Diundang Kembali kepala dinas sekaligus dapat membuat komitmen bersama dalam sebuah pernyataan terkait waktu perbaikan atas temuan komisi. Kalau juga tidak diindahkan, komisi akan melakukan audiens dengan aparat penegak hukum” ujar Elviana.
Wakil Ketua Komisi IV Rovik Afifudin meminta terkait temuan dalam hal penyalahgunaan anggaran sebaiknya komisi melakukan audiens dengan aparat penegak hukum
Menanggapi usulan, Atapary dalam kesimpulan mengatakan komisi telah siap untuk melakukan audiens dengan Kejaksaan maupun Polda Maluku namun akan kembali mengundang kepala dinas Pendidikan agar dapat memberikan penjelasan terkait temuan komisi saat pengawasan. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News