AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Setelah menjalani pemeriksaan, enam pelaku pemalsuan surat rapid tes antigen dan geNose ditetapkan sebagai tersangka, Jumat malam (28/5/2021).
“Malam ini mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat dihubungi sentraltimur.com, Jumat malam.
Keenam tersangka pemalsuan surat rapid antigen dan geNose di Ambon itu inisial H (40) seorang PNS Puskesmas, R (26) dan M (38) pegawai PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, R (49) dan H (34) karyawan travel di jalan AY Patty Ambon dan S (40) karyawan rental komputer.
Tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Setelah menyandang status tersangka, mereka ditahan di Rutan Mapolda Maluku. “Malam ini juga mereka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Roem.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menangkap enam orang warga di Kota Ambon.
Komplotan pelaku ini ditangkap di kantor biro perjalanan atau travel, kawasan jalan A.Y Patty Ambon, Kamis (27/5/2021). Penangkapan ini setelah polisi mendapatkan informasi praktik pemalsuan surat rapid tes antigen palsu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 14.7000.000, satu unit laptop, tiga unit komputer, satu unit printer dan sebuah stempel. (MMS)