banner 728x250

Konsumsi Sabu di Kamar Hotel, ASN Ini Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi tersangka dan barang bukti sabu. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa Rusjaya Wali alias Egi (34), pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di  Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (28/4/2021), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada warga Batu Merah, kecamatan Sirimau, Ambon ini selama empat tahun penjara. Terdakwa  dianggap bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 144 ayt (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintah di Kota Ambon.

“Meminta kepada majelis hakim memvonis terdakwa dengan kurungan penjara selama 4 tahun di potong masa tahanan,” ucap JPU Arsito Djohar dalam tuntutannya. Selain pidana penjara, JPU juga menyatakan barang bukti terdakwa berupa satu paket narkoba jenis sabu, satu paket alat hisap sabu, satu buah kaca pirex, lima korek api gas, satu unit HP iphone 11 Pro dirampas untuk dimusnahkan.

Dari fakta sidang, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Jumat 13 November 2020 sekitar pukul 22.00 WIT, di Hotel Pacific Ambon.

Awalnya, personel Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mendapatkan informasi dari warga bahwa terdakwa sedang mengkonsumsi narkoba di kamar 330 Hotel Pacific. Dari informasi itu, polisi bergerak ke hotel dan berkoordinasi dengan pegawai hotel.

Selanjutnya, polisi bersama pegawai hotel mendobrak pintu kamar dan melihat terdakwa sedang mengkonsumsi barang haram tersebut.

Polisi membekuk terdakwa dan digiring ke Mapolresta Ambon untuk menjalani proses hukum. (DNI)

  • Bagikan