banner 728x250

Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah Divonis 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kepala SMK 3 Banda Neira Rahman Ladjai (tengah) saat dijebloskan ke Rutan Ambon, Selasa (9/2/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis hukuman 7 tahun penjara kepada Rahman Lajai, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah.

Rahman Lajai dihukum karena terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama empat tahun, 2015-2019.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan dalam persidangan Senin (3/5/2021). Majelis hakim juga memerintahkan Rahman Lajai membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 624.739.200, subsider satu tahun kurungan penjara.

Terdakwa Rahman Lajai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terbukti dalam dakwaan primer atau dakwaan ke satu. Menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Cabang Kejari Ambon di Banda.

Rahman Lajai, Kepala SMK 3 Banda Neira didakwa korupsi dana BOS tahun 2015 hingga 2019.

Selama empat tahun itu dana BOS yang dikucurkan pemerintah ke sekolah yang dipimpinnya miliaran rupiah. Namun, faktanya, terdakwa tidak mengelola dana BOS tersebut sesuai petunjuk teknis (Juknis).

Berbagai modus korupsi terdakwa terungkap mulai dari menggelembungkan anggaran, pencairan fiktif, memalsukan tanda tangan untuk pencairan gaji guru honorer.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp 600 juta lebih, hasil audit BPKP Maluku. (DNI)

Penulis: DONIEditor: MEHMET SALAHUDIN
  • Bagikan