banner 728x250

Korupsi Dana BOS, Kepala SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 6,8 Tahun Penjara

DANA BOS
JPU menuntut terdakwa korupsi dana BOS, Kepala SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinussa 6 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (12/1/2026). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Kepala SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinussa 6 tahun 8 bulan penjara.

Lona merupakan terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang dipimpinnya pada tahun 2020-2023 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,86 miliar.

Tuntutan dibacakan JPU Novi Temar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (12/1/2026). “Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU membacakan tuntutan.

Selain hukuman badan, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 1,138 miliar.

Ketentuannya apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita untuk mengganti kerugian negara.

“Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun dan 3 bulan penjara,” kata JPU.

JPU menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menutup sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 26 Januari 2026 agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Untuk diketahui SMPN 9 Ambon mendapat alokasi dana BOS selama empat tahun sejak kepemimpinan terdakwa pada 2020-2023 mencapai 5,8 miliar. Rinciannya tahun 2020 sebesar Rp 1,4 miliar, 2021 sebesar Rp 1,5 miliar, 2022 sebesar Rp 1,4 miliar dan tahun 2023 alokasi dana BOS yang diterima Rp 1,5 miliar.

Namun dalam pengelolaannya anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, malah disalahgunakan oleh terdakwa sehingga menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,86 miliar.

Selain terdakwa Lona, dalam perkara ini, jaksa juga menjerat dua bendahara sekolah tersebut masing-masing YP dan ML. Namun belum menjalani sidang lantaran salah satu dari keduanya masih menjalani perawatan. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram