banner 728x250

Korupsi DD-ADD, Mantan Raja & Bendahara di Malteng Divonis 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
TAHUN PENJARA
Tiga terdakwa korupsi anggaran dana desa dan alokasi dana desa di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah menjalani penahanan di Rutan Ambon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim memvonis mantan Kepala Pemerintahan atau raja Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Wailissa selama 5 tahun penjara.

Hasan merupakan terdakwa korupsi anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di negeri Haya tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/10/2024).

Majelis hakim yang diketuai Wilson Shiver Manuhua menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama menyalahgunakan DD-ADD selama menjabat sebagai raja desa (negeri) Haya.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Hasan Wailissa selama 5 tahun,” kata hakim membacakan amar putusan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 1 bulan penjara. Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 965 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut maka harta kekayaan terdakwa akan disita.

Selanjutnya apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. “Terdakwa diberikan hukuman tambahan membayar uang penganti sebesar Rp965.303.877 subsider 1 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim.

Vonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. JPU juga menuntut terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.950.574.421 dikurangi uang sitaan sebesar Rp29.950.000 subsider 3 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, JPU dan terdakwa menerima vonis hakim tersebut. Dalam sidang perkara serupa, hakim juga  memvonis mantan bendahara Desa Haya tahun 2017-2018 Muhamad Irfan Tuahan selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 1 bulan penjara. Terdakwa Irfan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp638.129.166 subsider 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

TAHUN PENJARA
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (10/10/2024), memvonis mantan raja Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Wailissa selama 5 tahun penjara. (ISTIMEWA)

Rahman Lesipela, bendahara Desa Haya tahun 2019 dihukum majelis hakim selama selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Rahman dibebankan membayar denda sebesar Rp300.000.000 subsider 1 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp317.191.377 subsider 1 satu tahun dan 6 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa melanggar ketentuan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan