AMBON, SENTRALTIMUR.COM- Perkara dugaan korupsi KMP Marsela di tubuh PT Kalwedo masih berkutat di tahap penyelidikan.
Kejaksaan Tinggi Maluku belum memastikan perkara dugaan korupsi di perusahaan daerah milik pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) di tingkatkan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega menyebut tim jaksa masih meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus itu. Dia pun menepis rumor yang menyebut Kejati sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Belum (belum ada tersangka). Masih pemeriksaan di tahap penyidikan,” ungkap Kajati, Senin (26/4/2021).
Korps Adhyaksa belum mau terburu-buru menetapkan tersangka. Sebab masih melakukan pemeriksaan saksi dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku.
Ditanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dan Bupati MBD Benjamin Thomas Noach yang merupakan mantan punggawa di PT Kalwedo, Rorogo Zega menjawab diplomatis. “Kasus ini sudah penyidikan. Lihat kan belum, berarti nanti lihat ya. Sementara masih pemeriksaan belum tersangka,” ujar mantan Kajari Ambon ini.
Sebelumnya, kasus yang sedang bergulir di Kejati Maluku ini sempat dituding sarat kepentingan politik, karena diduga ikut menjerat Benjamin Noach yang kembali terpilih menjadi Bupati MBD.
Bahkan beredar rekaman audio adanya upaya menghentikan perkara tersebut melalui salah satu pejabat di Maluku dengan nilai uang sebesar Rp 500 juta.
Setelah kasus itu bergulir di ranah hukum, sejumlah pemuda asal MBD yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Maluku Barat Daya (APP MBD) juga melakukan aksi demonstrasi mendesak Kejati Maluku menuntaskan kasus tersebut.
Koordinator aksi demo APP MBD, Stevanus Termas juga menyerahkan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini diserahkan pemerintah kabupaten MBD kepada PT Kalwedo untuk mencairkan dana sebesar Rp 10 miliar.
Ternyata dari total dana penyertaan modal tersebut, PT. Kalwedo hanya menerima Rp 1,5 miliar. Sisanya diterima oleh sejumlah orang yang bekerja pada perusahaan tersebut, termasuk Benyamin Thomas Noach yang saat itu menjabat Direktur utama PT. Kalwedo. Dana yang diterima PT Kalwedo tertuang dalam SP2D nomor 0776/SP2D/BUDl/IV/2016, tanggal 25 April 2016 sebesar Rp 1,5 miliar. Dana itu dikirim ke rekening nomor 0511001095 atas nama PT Kalwedo pada Bank Maluku cabang Wonreli. Pengirimnya adalah rekening nomor 12000006220202 atas nama pemerintah kabupaten MBD.
Sisa dana diterima masing-masing oleh Benyamin Thomas Noach sesuai SP2D nomor 225/SP2D/BUD/IV/2014, tanggal 16 April 2014. Dia menerima dana Rp 2 miliar. Dana itu dikirim ke nomor rekening nomor 0511001093. Dana tersebut ditransfer dari nomor rekening pemerintah kabupaten MBD.
Dana penyertaan modal berikutnya diterima oleh Christina Katipana sesuai SP2D nomor 110/SP2D/BUD/III/2013, tanggal 21 Maret 2013. Dana yang diterima sebesar Rp 4 miliar di rekening nomor 0511001143.
Berikut tertera nama Jantje Dahaklory. Sesuai bukti, Dahaklori menerima pencairan dana penyertaan modal sebanyak 3 kali. Rinciannya;. SP2D nomor 067/ SP2D/SKKPD/2012 tanggal 26 April 2012, sebesar Rp 1.500.000.000,
SP2D nomor 13/SP2D/SKKPD/2012, tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp 500 juta dan SP2D nomor 36/SP2D/SKKOD/2012, tanggal 20 November 2012 mencapai Rp 500.000.000.
Dana ditransfer ke rekening nomor 0511001045, Jantje Dahaklori sebagai penerima. Semua pengeluaran dana penyertaan modal tercatat dalam daftar pencairan penyertaan modal Pemkab MBD kepada PT. Kalwedo tanggal 25 Maret 2019, dan ditanda tangani oleh O. Kuara selaku Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah kabupaten MBD.
Perusahaan ini bentukan BUMD Pemerintah MBD. Tugasnya mengurusi KMP Marsela. Kapal itu kini karam tak lagi beroperasi sejak 2016. Warga menemukan indikasi sejumlah orang memanfaatkan kondisi ini untuk mempreteli dana subsidi dari Kementerian Perhubungan. Untuk tetap mendapatkan dana subsidi, oknum di PT Kalwedo membuat laporan progress palsu pelayaran KMP Marsela. Mereka gerilya untuk mendapatkan tanda tangan sejumlah pihak, diantaranya syahbandar. Tanda tangan ini sebagai bentuk hukum yang menerangkan KMP Marsela masih beroperasi. (DNI)