banner 728x250

Korupsi PLTG, Ferry Tanaya Dijebloskan ke Rutan Ambon

  • Bagikan
Kajati Maluku Rorogo Zega menyampaikan keterangan pers perkara korupsi PLTG di kantor Kejati Maluku, Senin (26/4/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM- Ferry Tanaya, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan pembangunan PLTG 10 MV tahun 2016 di dusun Jiku Besar, desa Namlea, Kabupaten Buru diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Senin (26/4/2021).

Ferry didampingi kuasa hukumnya Henri Lusikooy. Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku, Ferry Tanaya ditahan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan bersama mantan Kepala Seksi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional(BPN) kabupaten Buru Abdul Gafur Laitupa yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka mengenakan rompi tahanan warna orange dan digiring ke Rutan kelas II A Ambon menggunakan mobil tahanan.

“Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2018 setelah proses panjang, akhirnya sudah dirampungkan penyidikannya oleh penyidik, dan sudah diserahterimahkan ke Kejari Buru untuk selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Ambon,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega menyampaikan keterangan pers di kantor Kejati Maluku, Senin (26/4/2021).

Rorogo Zega menegaskan, Ferry Tanaya tidak memiliki hak menerima ganti rugi pada bidang tanah di kawasan tersebut sebab status tanah merupakan tanah erfpacht, pemegang hak adalah Zadrach Wakano.

“Pemegang hak atas nama Zadrach Wakano yang meninggal di tahun 1981 yang selanjutnya di tahun 1985 dibuat transaksi oleh ahli waris dari Z. Wakano kepada FT,” ujarnya.

Menurutnya sesuai ketentuan undang-undang  tanah erfpacht tidak bisa dipindah tangankan kepada ahli waris atau pihak lain. Setelah  pemegang hak meninggal, maka selesai sudah hak atas tanah itu dan dikembalikan haknya ke negara.

“Karena yang berhak menkonversi tanah tersebut hanya pemegang hak, tidak bisa dikonversi oleh orang lain,” tegas Rorogo Zeg.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut mantan Kajari ini, transaksi jual beli ahli waris Wakano dan Tanaya batal demi hukum dan status tanah tersebut tidak beralih ke Tanaya.

“Kita mengikuti perintah undang-undang dan FT tidak memiliki hak untuk ganti rugi bidang tanah seluas 48.645 meter persegi senilai Rp6.081.722.920,” katanya.

Rorogo Zeg melanjutkan, ada batas waktu 20  tahun dari tahun 1960 sejak undang-undang pokok agraria untuk lakukan konversi. Artinya hak itu selesai di tahun 1980 dan pemilik hak sudah meninggal sehingga tidak dapat diwariskan.

“Tanah ini sudah dikuasai negara kemudian dijual. Itu berarti transaksi ini tidak bisa dibenarkan atau batal secara hukum,” jelas Rorogo Zega. (DONI)

  • Bagikan