AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Direktur CV Fayakun, Kamaludin Rumakway divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Nova Loura Sasube, Kamis (16/1/2025).
Kamaludin merupakan terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan gedung unit transfusi darah pada RSUD Goran Riun, Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
“Menjatuhkan vonis hukuman selama empat tahun penjara terhadap terdakwa Kamaludin Rumakway,” kata hakim membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa menyalahi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayarnya akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kamaludin Rumakway ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Geser pada Kamis 11 Juli 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan gedung unit transfusi darah pada RSUD Goran Riun. Dalam kasus tersebut, tersangka merupakan pihak ketiga yang mengerjakan proyek. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News