banner 728x250

KPU Tetapkan 4 Paslon Berlaga di Pilkada Kota Ambon

  • Bagikan
KOTA AMBON
Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada kota Ambon tahun 2024.

Penetapan paslon berlangsung dalam rapat pleno tertutup di kantor KPU Kota Ambon, Minggu (22/9/2024). “Kami telah menggelar rapat pleno tertutup dan menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada kota Ambon tahun 2024,” kata Ketua KPU Kota Ambon, Kaharuddin Mahmud.

Menurut Kaharuddin, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku dilakukan dalam rapat pleno tertutup merujuk Pasal 120 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat. 

Kontestan Pilkada Kota Ambon tahun 2024, yaitu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota; Bodewin Wattimena-Elly Toisutta, Agus Ririmasse-Novan Liem, Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyatri dan Muhammad Tadi Salampessy-Emilyh Luhukay.

Kaharuddin mengatakan sebelum rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon, KPU telah melaksanakan seluruh tahapan, mulai dari verifikasi dokumen perbaikan pencalonan para pasangan calon dan dinyatakan telah memenuhi syarat.

Selanjutnya KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan berkaitan dengan dokumen persyaratan calon. “Kita umumkan ke publik untuk menunggu tanggapan, namun sampai tanggal 21 September 2024. Karena tidak ada tanggapan dari masyarakat, kita tetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ambon memenuhi syarat,” ujar Kaharuddin.

Sesuai Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, lanjut Kaharuddin, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon, Senin (23/9/2024).

Untuk pengundian nomor urut dibatasi hanya 20 orang dari masing-masing pasangan calon hadir di kantor KPU Kota Ambon. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan