AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut Nanang Eko Setiawan tujuh tahun penjara.
Pemuda asal Kabupaten Maluku Tengah ini merupakan terdakwa kepemilikan sabu. Tuntutan dibacakan JPU Meggie Parera di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/6/2025). “Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara,” kata JPU membacakan tuntutan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan. “Apabila denda yang dibebankan tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan kurungan badan selama enam bulan penjara,” ujar JPU.
JPU menyatakan terdakwa Nanang Eko Setiawan terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang agenda pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver didampingi dua anggota.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa Nanang Eko Setiawan ditangkap terkait kepemilikan narkoba pada Jumat (28/2/2025) di dermaga ferry Galala, Kota Ambon.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0. 1294 gram, satu buah alat hisap sabu atau bong, satu pirex kaca diduga terdapat narkotika jenis sabu, satu buah tissu dan dua korek api gas.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu kotak plastik bening, dua sedotan, satu unit handphone dan satu tas ransel warna coklat. (MAN)




