AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Larangan mudik Lebaran 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19 berlaku 6 hingga 17 Mei mendatang.
Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.
Menindaklanjuti surat edaran itu, Pemerintah Provinsi Maluku melarang mudik lokal di wilayah Maluku. Mulai Kamis (6/5/2021), seluruh pelabuhan penyebarangan antarpulau di pulau Ambon ditutup.
“Mulai besok seluruh aktivitas penyeberangan masyarakat antarpulau di Maluku ditiadakan. Operasional transportasi antarpulau dihentikan hingga 17 Mei. Yang beroperasi hanya kapal yang mengangkut logistik atau barang,” kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang di usai menghadiri gelar pasukan Operasi Ketupat Siwalima 2021 di lapangan Merdeka Ambon, Rabu (5/5/2021).
Untuk kelancaran penerapan larangan Mudik akan dilakukan penyekatan di sejumlah titik di Pulau Ambon dan didirikan 10 pos pengamanan.
Pos pengamanan tersebar di pelabuhan Yos Soedarso, Slamet Riyadi, Gudang Arang, Galala, Hurnala, Tulehu, Liang, Hitu, Tahoku, dan pelabuhan-pelabuhan lainnya di pulau Ambon.
Tim gabungan berjumlah 209 personel terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP akan ditempatkan di masing-masing pos.
“Kita awasi pelabuhan-pelabuhan tersebut yang menjadi akses antarkabupaten. Mulai besok seluruh pelabuhan tersebut tidak beroperasi lagi,” kata Kasrul yang juga Sekda Provinsi Maluku ini.
Kasrul mengimbau masyarakat mematuhi larangan mudik lebaran yang merupakan kebijakan pemerintah. Menurutnya kebijakan pemerintah itu berdasarkan berbagai macam pertimbangan.
Sebab mudik untuk bertemu dengan keluarga dan kerabat terkait dengan interaksi fisik yang mempercepat penyebaran virus corona.
Misalnya melalui bersalaman, berpelukan, dan lain-lain. Menurutnya, kebiasaan ini tidak dapat dielakkan, bahkan pada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan.
“Kebijakan pemerintah ini untuk kebaikan masyarakar. Jadi mari kita patuhi dan taati,” imbau Kasrul.
PENGECUALIAN WILAYAH
Pemerintah Provinsi Maluku memberikan pengecualian pengecualian perjalanan dan syarat perjalanan selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran, khususnya di daerah aglomerasi.
Daerah aglomerasi, kata Juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Maluku, Adonia Rerung merupakan kabupaten/kota yang berlokasi dekat dan mendapat izin melakukan pergerakan.
Misalnya sejumlah di wilayah kabupaten Maluku Tengah yang berada di Pulau Ambon. Selain itu Namrole, Namlea, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Tual dan Maluku Tenggara.
“Selain (daerah tersebut) masyarakat yang melakukan perjalanan wajib rapid test,” ujar Rerung.
Untuk daerah aglomerasi lanjut dia, warga yang melakukan perjalanan atau melintas hanya menjalani pemeriksaan acak, seperti pengecekkan suhu tubuh. “Jika kedapatan ada warga suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius akan dilakukan tes antigen atau GeNose,” jelas dia.
Dan jika hasil tes antigen positif, warga tersebut diisolasi dan menjalani tes. “Selama diisolasi biaya ditanggung sendiri. Isolasi bisa di hotel atau rumah sakit, itu tim Satgas Covid yang putuskan,” kata Rerung.
Pemprov Maluku mengeluarkan kebijakan mengenai pembukaan rute perjalanan selama pemberlakuan larangan mudik. Tetapi pembukaan hanya pada kondisi tertentu. Misalnya, ada warga yang sakit, melahirkan, menjalankan tugas kenegaraan dan distribusi logistik.
“Itu harus ada surat keterangan sakit. Menjalankan tugas negara, harus ada surat izin dari pimpinan diteruskan ke Satgas untuk menerbitkan surat izin keluar masuk (SIKM),” ujarnya. (MMS)