JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan 5 pimpinannya ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Kelima pimpinan itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
Hotman Tambunan yang menjadi perwakilan 75 pegawai tersebut mengatakan terdapat tiga hal yang dilaporkan ke Dewas.
Pertama, soal kejujuran. Hotman mengatakan dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tak ada konsekuensi TWK.
“Dan, kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal,” kata Hotman, Selasa, 18 Mei 2021.
Kedua, pihaknya melaporkan pimpinan kepada Dewas karena kepedulian terhadap pegawai perempuan di lembaga antirasuah.
Dia mengatakan tidak ada yang menginginkan suatu lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual terkait TWK. “Jika bapak ibu melihat, bahwa untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti ini, apa yang terjadi terhadap tes-tes yang lain yang notabene nilai tawar mereka tidak sekuat KPK,” kata Hotman.
Ketiga, lanjut Hotman kami melaporkan pimpinan kepada Dewas terkait kesewenang-wenangan. Hotman mengatakan pada 4 Mei 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekuensi terhadap pegawai.
Namun, kata dia, pada 7 Mei 2021 pimpinan KPK mengeluarkan SK yang dianggap sangat merugikan pegawai.