banner 728x250

Mahasiswa Buru Demo Tagih Janji Gubernur Legalkan Penambangan Emas

  • Bagikan
Mahasiswa asal kabupaten Buru unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Jumat (13/8/2021) menuntut tambang emas Gunung Botak dan Gogorea ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Belasan mahasiswa asal kabupaten Buru unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Jumat (13/8/2021) siang.

Mahasiswa yang merupakan putra masyarakat adat Buru itu menggunakan penutup kepala adat motif batik coklat itu dalam aksinya.

Mereka menuntut Gubernur Maluku, Murad Ismail menepati janjinya saat kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku pada tahun 2018.

Menurut demonstran, dalam kampanyenya ketika itu Murad berjanji menjadikan tambang emas Gunung Botak dan Gogorea sebagai wilayah pertambangan rakyat.

“Kita ingin ketemu Pak Gubernur. Kita ingin beliau melegalkan kawasan Gunung Botak yang pernah dijanjikan saat Pilgub lalu,” kata koordinator aksi Fiki Lesnusa dalam orasinya.

Mereka menegaskan akan terus melakukan unjuk rasa jika Murad tidak merespon keinginan mereka untuk menepati janjinya. “Kita akan tetap beraksi sampai Pak Gubernur menerima kami dan mewujudkan janjinya,” tegasnya.

Emosi aksinya tidak direspon gubernur maupun pejabat pemerintah provinsi Maluku, mereka menyumpahi Murad Ismail tidak akan terpilih lagi menjadi gubernur Maluku pada periode berikut.

“Wartawan catat saya punya perkataan ini, bapak gubernur tidak akan terpilih lagi tahun depan (periode berikut),” kesal mereka.

Tiga poin tuntutan disuarakan demonstran mengatasnamakan 24 suku adat di Pulau Buru.

Pertama, meminta dan menegaskan kepada Murad mengalihkan tambang Gunung Botak sebagai tambang rakyat sesuai janji politik tahun 2018 di desa Waegernangan, Kecamatan Lolongguba, Buru.

Kedua, meminta Murad memanggil Bupati Buru Ramli Umasugi untuk memberi izin pertambangan rakyat berdasarkan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan rakyat dan batu bara.

Ketiga, meminta dan menegaskan Murad menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pengelolaan Gunung Botak dan Geogrea ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 22 Januari 2021 dengan Pemerintah Kabupaten Buru. (ANA)

  • Bagikan