AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie.
Nama Sadali mencuat dalam kasus dugaan korupsi yang kini dibidik Kejati Maluku, yaitu indikasi korupsi reboisasi di Dinas Kehutanan dan dugaan korupsi penggunaan anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku.
Puluhan orang telah dimintai klarikasi oleh jaksa penyelidik, namun Sadali belum juga dipanggil.
“Kami mendesak Kejati meminta keterangan Sekda Maluku terkait dua kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Koordiator Aksi Zulfikar Sosal dan Yandi saat menyampaikan tuntutan di kantor Kejati Maluku, Jumat (1/12/2023).
Demonstran mendesak korps Adhyaksa mengusut tuntas dua perkara yang menyeret nama Sadali. “Kami meminta Kejati Maluku transparan memberikan informasi yang jelas kepada publik dalam penanganan dua kasus itu,” tegasnya.
Kejati juga diingatkan menegakan hukum tanpa praktik tebang pilih. “Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi mendukung Kejati Maluku menuntaskan berbagai kasus korupsi di Maluku,” kata Zulfikar.
Kepala Seksi C, Azit Latuconsina bersama Kepala Seksi E Bidang Intelijen Hasan Tahir dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Ye Oceng Alhamdaly melakukan audiens dengan perwakilan pendemo.
Tiga jaksa tersebut menjelaskan dua perkara itu masih tahap penyelidikan oleh bidang Pidsus Kejati Maluku dan prosesnya masih terus berjalan.
Untuk mengungkap perkara, semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik. “Termasuk memanggil Sekda Maluku apabila keterangannya diperlukan sebagai alat bukti,” kata Oceng.
Dia menegaskan penanganan dua perkara itu dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Apabila terdapat cukup bukti akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya, sebaliknya apabila tidak terdapat cukup bukti akan dihentikan,” jelasnya.
“Kami memberikan apresiasi, aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat atas kerja dan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku,” lanjut Oceng.
Sadali Diduga Terlibat
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan reboisasi di kabupaten Maluku Tengah tahun 2022 terindikasi korupsi. Proyek pengadaan tanaman hutan rakyat ini bersumber dari dana alokasi khusus sebesar Rp2,5 miliar.
Tim jaksa penyelidik telah memanggil Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku.
Sementara, penggunaan anggaran Covid di Pemprov Maluku diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah. Tim jaksa dalam proses penyelidikan telah memanggil hampir seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.