AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Enam anggota DPRD Provinsi Maluku yang terpilih pada Pemilu Legislatif, Februari 2024 resmi diganti oleh KPU.
Anggota DPRD Maluku terpilih itu diganti sebelum masa pelantikan seturut mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah ke KPU untuk mengikuti Pilkada serentak 2024.
Mereka adalah Hatta Hehanussa digantikan oleh Zain Saipul Latukaisupy karena maju sebagai calon bupati Seram Bagian Barat.
Bakal calon bupati Kepulauan Tanimbar Melkianus Sairdekut digantikan oleh Suanthie Jhon Laipeny dan Andi Munaswir diganti oleh Allan Lohy karena berlaga di Pilkada sebagai calon bupati Maluku Tengah.
Hatta, Melkianus dan Andi merupakan Anggota DPRD Maluku terpilih dari Partai Gerindra. Selanjutnya bakal calon bupati Seram Bagian Barat Timotius Akerina dari Partai NasDem digantikan Ismail Marasabessy.
Berikut Ibrahim Ruhunussa dari PAN digantikan Amirudin setelah memilih maju sebagai bakal calon bupati di Pilkada Maluku Tengah. Terakhir, bakal calon bupati Seram Bagian Barat Asri Arman dari Partai Demokrat digantikan Julius Maurits Rutasow.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zein Sangadji menyatakan sebelum diganti, keenam legislator terpilih itu telah mengajukan surat pengunduran diri.
Pengunduran diri anggota DPRD terpilih yang mengikuti Pilkada serentak 2024 sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, di mana setiap calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih harus menyerahkan surat pemberitahuan pengunduran diri dari partainya.
“Sesuai ketentuan tersebut, parpol mengajukan penggantian calon terpilih dengan peringkat perolehan suara berikutnya,” kata Almudatsir melalui keterangan tertulis kepada sentraltimur.com, Jumat (6/9/2024).
KPU telah melakukan klarifikasi ke empat partai politik perihal pengajuan penggantian enam anggota DPRD Maluku terpilih yang diajukan ke KPU Maluku.
Klarifikasi ke partai politik itu untuk memastikan keabsahan pengajuan pengunduran diri yang diajukan partai politik terhadap kadernya yang akan maju pada Pilkada. “Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran pengajuan surat penggantian yang diajukan oleh parpol. Selanjutnya KPU telah menuangkan dalam berita acara klarifikasi,” jelas Ongen, sapaan Almudtatsir.