JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Tahapan Pilkada Serentak 2024 telah bergulir. Pencalonan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan digelar dalam waktu dekat.
Komisi Pemilihan Umum mengingatkan bakal calon kepala daerah yang merupakan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 mengundurkan diri.
KPU akan mengatur hal tersebut dalam peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah. KPU bakal berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait aturan tersebut.
“Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf s (UU Pilkada), ditegaskan anggota DPR, DPD, DPRD wajib mundur sebagai anggota dewan apabila ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Pasal itu berbunyi; Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024. Caleg terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.
Para caleg terpilih dijadwalkan akan dilantik pada Oktober 2024. Adapun masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon, September 2024.
Pengunduran diri caleg terpilih yang bakal maju sebagai calon kepala daerah dilakukan setelah KPU menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih. Penetapan itu baru dilakukan KPU setelah sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.
MK baru memulai proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, Senin (29/4/2024). Putusannya bakal dibacakan 10 Juni 2024, setelah itu KPU menetapkan caleg terpilih pemenang Pileg 2024.
Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024;
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(ANO/DTC)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News