banner 728x250

Mantap! BKD SBT Jamin Hak PPPK, per 1 Agustus Terhitung Mulai Kerja

HAK PPPK
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Zainal Vanath. (ISTIMEWA)
banner 468x60

BULA, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur memastikan hak calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terjamin meskipun jadwal penyerahan surat keputusan ditunda.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah SBT, Zainal Vanath meminta calon PPPK bersabar, namun per 1 Agustus 2025 sudah terhitung mulai tanggal kerja (TMT).

“TMT tidak ada penundaan, namun penyerahan SK saja ditunda karena kesibukan Pak bupati. Beliau harus tanda tangani 700 lebih SK PPPK, jadi harus dimengerti,” kata Zainal di sela-sela kunjungan kerja Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Desa Salagur Kota, Kecamatan Siritaun Wida Timur, SBT, Senin (21/7/2025).

Pemkab SBT belum melaksanakan pelantikan dan penyerahan surat keputusan bagi PPPK formasi terbaru, meskipun beberapa daerah di Maluku telah menyelesaikan tahapan tersebut.

Zainal kembali memastikan Pemkab SBT akan merampungkan seluruh proses administrasi sebelum PPPK mulai efektif bekerja per 1 Agustus mendatang. “Terkait pelantikan PPPK (akan dijadwalkan), nanti efektifnya kawan-kawan itu (bekerja) 1 Agustus,” tegas Zainal. (AIN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram