banner 728x250

Masa Jabatan KPN-Saniri Negeri Diperpanjang Dua Tahun, Pemkot Ambon Ikut Aturan

Masa Jabatan
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyesuaian masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) dan anggota Saniri Negeri dengan menambah masa jabatan selama dua tahun. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan regulasi tentang desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Plt Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan masa jabatan KPN dan anggota Saniri Negeri di Kota Ambon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Florensia melalui keterangan, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam ketentuan tersebut, masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan.

Ketentuan tersebut juga menjadi acuan bagi daerah yang menggunakan nomenklatur berbeda, termasuk pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Maluku. Selain undang-undang, Pemkot Ambon berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 tentang penegasan perubahan ketentuan peralihan terkait masa jabatan kepala desa dan anggota BPD atau nomenklatur lainnya.

Menurut Florensia, perubahan regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan masa jabatan pejabat yang masih aktif, termasuk melalui pembaruan administrasi dan keputusan kepala daerah. “Surat Edaran Mendagri menegaskan adanya perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan selama dua tahun, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian administrasi terhadap masa jabatan yang masih berlangsung,” ujarnya.

Untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan, Pemkot Ambon terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap KPN dan anggota Saniri Negeri yang masih menjabat dan terdampak perubahan regulasi.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram