banner 728x250

Mayday 2021: Kesejahteraan Buruh di Tengah Pandemi

  • Bagikan
Mardha TA, Bekerja sebagai Statistisi di Badan Pusat Statistik. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

HARI Buruh Internasional atau Mayday yang diperingati pada 1 Mei, secara historis merupakan kesempatan untuk mengenang perjuangan heroik dari para pekerja dalam mendapatkan hak atas delapan jam kerja. Namun, peringatan Mayday 2021, seperti juga pada 2020, terasa berbeda karena masih diselimuti pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai.

Setahun terakhir merupakan salah satu masa yang berat bagi para pekerja. Pembatasan mobilitas dan aktivitas akibat pandemi Covid-19 menyebabkan banyak bisnis yang tutup dan sebagian pekerja kehilangan sumber mata pencaharian utamanya. Walaupun akhir-akhir ini tren work from home (WFH) menjadi populer dan banyak diterapkan di berbagai sektor perekonomian, hal itu tidak dapat dinikmati semua pihak. Dapat bekerja dari rumah dan menerima gaji penuh merupakan sebuah privilege yang hanya dirasakan beberapa kelompok masyarakat.

Nasib Buruh

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Covid-19 memberikan dampak terhadap 14,28% penduduk usia kerja, atau 29,12 juta orang dari total populasi 203,97 juta. Angka ini terdiri dari 2,56 juta orang yang menganggur, 0,76 juta orang bukan angkatan kerja (BAK), 1,77 juta orang yang sementara tidak bekerja, dan 24,03 juta orang yang mengalami pengurangan jam kerja; semuanya dikarenakan pandemi. Tidak mengherankan jika kemudian tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mengalami peningkatan dari 5,23% (Agustus 2019) menjadi 7,07% (Agustus 2020).
Selain meningkatnya jumlah pengangguran, struktur lapangan pekerjaan juga mengalami perubahan. Di antara berbagai sektor yang mengalami stagnansi atau bahkan terkontraksi, jumlah pekerja di sektor pertanian dan perdagangan mengalami pertumbuhan positif. Proporsi pekerja di pertanian mengalami peningkatan 2,23%. Hal ini wajar mengingat pertanian umumnya bersifat informal dan tidak memerlukan kualifikasi pekerja yang terlalu tinggi sehingga akomodatif terhadap penyerapan tenaga kerja.

Perubahan struktur pekerjaan juga terlihat berdasarkan status pekerjaan. Perubahan paling signifikan terjadi pada proporsi buruh/karyawan/pegawai yang turun 4,28%. Disinyalir mereka beralih ke pekerjaan informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja tidak dibayar, dan pekerja bebas) yang secara total mengalami peningkatan proporsi pekerja sebesar 4,6%.

Di tengah perubahan struktur ketenagakerjaan, bagaimana dengan kesejahteraan para buruh? Bagai peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, itulah nasib sebagian buruh di tengah pandemi Covid-19. Berbagai lapangan usaha yang terpukul pandemi terpaksa memotong upah pekerja. Survei Angkatan Kerja Nasional per Agustus 2020 oleh BPS merilis bahwa rata-rata upah buruh turun 5,20 persen menjadi Rp2,76 juta per bulan. Pada Agustus 2019 rata-rata upah buruh Rp2,91 juta per bulan.

Besar kecilnya perubahan upah buruh ini bervariasi di tiap daerah, namun dapat dipastikan bahwa hampir setiap provinsi mengalami penurunan upah. Provinsi dengan penurunan upah buruh tertinggi adalah Bali sebesar 17,91%, disusul Kepulauan Bangka Belitung sebesar 16,98% dan Nusa Tenggara Barat sebesar 8,95%. Sementara itu, provinsi besar seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, upah buruhnya turun masing-masing sebesar 7,48%, 4,77%, dan 3,87%.

Fenomena perubahan upah buruh juga bervariasi berdasarkan lapangan usaha. Anjuran untuk tetap berada di rumah demi menghindari penyebaran virus telah mengubah pola konsumsi masyarakat, khususnya untuk perhotelan dan restoran. Tingkat okupansi hotel menurun, demikian pula dengan restoran. Kondisi yang tidak ideal bagi operasional usaha perhotelan dan restoran tersebut kemudian berujung pada sejumlah langkah efisiensi, seperti merumahkan pegawai, pemotongan upah, atau bahkan PHK. Sehingga tidak mengherankan ketika upah buruh di sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sangat terdampak pandemi, yakni mengalami penurunan 17,28%.

Pada 2021 menyusul pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi 2,07% dan pemberlakuan UU Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum berdasarkan pertimbangan dampak ekonomi pandemi Covid-19. Pemerintah berusaha menciptakan iklim investasi yang menarik bagi para investor, yang mana kemudian diharapkan membawa efek domino penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi. Namun, branding tenaga kerja murah tidak seharusnya dijadikan daya tarik. Selain berpotensi mengabaikan kesejahteraan pekerja, pasar tenaga kerja yang melimpah tanpa dibarengi keterampilan yang mumpuni hanya akan menghasilkan produktivitas rendah dan tidak menarik bagi investor.

Peran Pemerintah

Dalam kegiatan perekonomian yang melibatkan pengusaha dan pekerjanya, kerap kali terjadi konflik karena perbedaan pendapat dan kepentingan kedua belah pihak. Dari sisi pekerja dipastikan mereka mengharapkan dan mendesak upah untuk dinaikkan. Di sisi lain pengusaha berharap upah tidak naik atau tetap. Masing-masing pihak mempunyai argumentasi yang kuat untuk mendukung usulannya.
Terlebih lagi setelah terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19 yang memungkinkan sebagian perusahaan melakukan penyesuaian upah pekerja. Penyesuaian upah harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, akan tetapi proses negosiasi dan diskusi tidaklah mudah. Oleh karena itu, sengketa antara buruh dan pengusaha, atau yang biasa disebut perselisihan hubungan industrial, sangat membutuhkan penengah yang mampu mengawasi penyelesaian masalah. Di sinilah pemerintah berperan sebagai mediator untuk mengakomodasi dua kepentingan yang bertolak belakang dan menjamin timbulnya keadilan serta kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah setempat, harus mengawasi secara ketat dan mendengarkan aspirasi para pekerja karena posisi pekerja dipandang cukup lemah dalam penetapan upah.

Bagaimanapun kesejahteraan buruh berkontribusi dalam mendorong pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Hampir setengah dari penduduk berusia 15 tahun ke atas merupakan pekerja, baik sebagai pekerja formal maupun informal. Daya beli yang memadai akan menciptakan pasar permintaan dan penawaran sehingga konsumsi meningkat dan perekonomian tetap berjalan. (SNC/RED)

Penulis: sindonewsEditor: REDAKSI
  • Bagikan