BERDASARKAN data penelitian Yance Arizona dkk (2023), dari 1664 putusan Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu tahun 2003 -2023 sebanyak 280 putusan berkaitan dengan kepemiluan. Terbanyak dari 21 kategori yang diteliti, diikuti hukum pidana 184 putusan, kekuasaan kehakiman 171 putusan, dan pemerintahan daerah hanya berada pada urutan ke-4 dengan 106 putusan.
Saking banyaknya gugatan selain menegaskan pendiriannya sesuai putusan sebelumnya, MK juga pernah mengubah pendiriannya (overruling) berkaitan dengan isu konstitusional yang sama sebagaimana putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2003 berkaitan dengan kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada sampai terbentuknya badan peradilan khusus, yang kemudian diubah dengan putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 dimana MK menyatakan dirinya sebagai lembaga yang permanen dalam menangani sengketa hasil Pilkada.
Juga MK melakukan praktek overruling terkait dengan putusan berkaitan kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga independen. Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 menyatakan KPK dalam rumpun eksekutif, mengesampingkan Putusan MK Nomor 12-16-19/PUU-VI/2006 yang menyatakan KPK sebagai lembaga independen di luar eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Namun MK juga kokoh pada beberapa isu tertentu meskipun berulang kali dimohonkan. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017. Dari 31 permohonan berkaitan dengan hal tersebut, 23 permohonan dinyatakan tidak diterima, dan 6 dinyatakan ditolak.
Gugatan berulang kali dapat terjadi terhadap isu yang sama di persidangan MK, karena Pasal 60 UU MK jo. Pasal 78 Peraturan MK 2/2021 menyatakan terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, kecuali jika materi muatan dalam UUD 1945 yang diuji berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.




