banner 728x250

Menanti Penetapan Tersangka Korupsi Dok Wayame: Jaksa Sita 2 Mobil Mewah, Tas Branded hingga Uang Tunai Rp 1 Miliar

JAKSA SITA
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi PT Dok Perkapalan Wayame di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (19/5/2025). Uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang merupakan salah satu barang bukti ditampilkan. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi PT Dok Perkapalan Wayame Ambon.

Sejumlah barang bukti yang disita adalah dokumen, perhiasan, enam jam tangan hingga puluhan tas bermerk. Penyidik korps Adhyaksa juga menyita dua unit mobil mewah, handphone, peralatan olahraga hingga uang tunai sebesar Rp 1 miliar.

Barang bukti ditampilkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo saat keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (19/5/2025).

Agoes mengatakan penyitaan barang bukti dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi mulai dari kantor PT Dok Wayame hingga rumah sejumlah jajaran direksi dan staf perusahaan milik daerah tersebut selama tiga hari, terhitung sejak Jumat (16/5/2025).

“Tujuan penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejari Ambon untuk mencari dan menemukan benda yang terkait dengan tindak pidana yang digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan,” kata Agoes.

Dalam penggeledahan penyidik dibagi menjadi dua tim. Tim pertama dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, didampingi Kasi Pidsus Azer Jongker Orno dan Kasi Intel Alfrets Robert Izaac Talompo.

Sedangkan tim kedua dengan sasaran penggeledahan di rumah Manager Keuangan PT Dok Wayame, WAL dipimipin Kasi Pidum Hubertus Tanate bersama tiga jaksa fungsional serta staf Pidsus dan Intelijen.

Hasil penggeledahan hari pertama, tim penyidik berhasil menyita dokumen dan HP milik Direktur Utama PT Dok Perkapalan Wayame Ambon di Kantor PT Dok dan Perkapalan Wayame. “Sedangkan di tempat tinggal saudari WAL, penyidik berhasil menyita 1 kotak perhiasan, 6 jam tangan, 42 tas bermerk dan HP milik saudari WAL,” sebut Agoes.

Selanjutnya pada hari kedua penggeledahan, penyidik berhasil menemukan dan menyita satu unit mobil Hyundai Creta N Line nomor polisi DE 1539 XY beserta kuncinya dan dokumen kendaraan. Mobil itu atas nama pemilik Samsul Bahri.

JAKSA SITA
Tim jaksa penyidik Kejari Ambon melakukan penggeledahan dan penyitaan dua unit mobil kasus dugaan korupsi PT Dok Perkapalan Wayame. (ISTIMEWA)
Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram