banner 728x250

Narkoba Tanpa Pemilik Kiriman dari Jakarta Dimusnahkan, Ini Beratnya

  • Bagikan
Kepala BNN Maluku Kombes Pol. Rohmad Nursahid memusnahkan narkoba jenis sabu, Rabu (4/8/2021). (FOTO: ANTARA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku memusnahkan barang bukti narkotika. Barang bukti tanpa pemilik tersebut merupakan hasil sitaan dari perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Ambon.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yaitu sabu seberat 10,10 gram dan ganja 534,8 gram. Pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan Kanwil Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Maluku, Polresta Ambon, Balai POM, dan ketua RT setempat.


“Yang dimusnahkan ini merupakan barang temuan BNN karena setelah lebih dari 14 hari tidak ada oknum yang mengambilnya pada perusahaan jasa penitipan barang,” kata Kepala BNN Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid di kantornya, Rabu (4/8/2021).

Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan bubuk sabu diblender dengan air dan dibuang ke selokan.

Rohmad katakan, sebelum menyita narkoba tersebut, petugas BNN yang telah mengantongi informasi pengiriman barang haram ini dan melakukan pengintaian lebih dari tujuh hari pada beberapa perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Ambon.

Pengintaian ini untuk memantau siapa yang akan mengambil pesanan narkoba tersebut. Namun setelah menunggu selama 14 hari, narkoba tidak diambil pemiliknya.

BNN kesulitan melacak pemilik barang, meskipun di paket barang tersebut tertulis nomor kontak. Sebab nomor kontak yang dihubungi tidak tersambung.

Dia menyebutkan, pemesanan narkoba umumnya melalui online.  Narkoba yang dipesan itu dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang ke wilayah Maluku. Paket narkoba dikirim oleh pelaku dari Jakarta.

Menurut Rohmad pelaku telah terbiasa dan cukup lihai dalam mengirim paket barang berisikan narkoba sehingga mudah masuk ke wilayah Maluku.


Dia katakan, peredaran narkoba di wilayah Maluku cukup tinggi sehingga dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang komprehensif dengan instansi terkait untuk memerangi narkoba. (ANT/RED)

Penulis: ANTARAEditor: REDAKSI
  • Bagikan