banner 728x250

Negeri Kabauw Terapkan Hukum Adat: Pelaku Narkoba Dilempari Batu

Kepala BNN Maluku Brigjen Pol M.Z Muttaqien menyerahkan piagam penghargaan kepada Raja Negeri Kabauw Zainudin Karapesina, Selasa (15/6/2021). (FOTO: ANTARA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Negeri Kabauw di Kecamatan Haruku Kabupaten Maluku Tengah, menjadi daerah percontohan desa bersih narkoba dan desa tangguh narkoba di Provinsi Maluku.

Negeri ini akan menerapkan hukum adat berupa hukuman pelemparan batu bagi setiap pengguna maupun pengedar narkoba di wilayah itu.

“Narkoba adalah perbuatan baru. (Pelaku) ditampilkan di depan masjid pada hari Jumat dan dilempari batu oleh masyarakat. Bisa dilempari batu, dirajam juga bisa,” kata Raja Kabauw  Zainudin Karepesina saat penetapan desa tersebut sebagai percontohan desa bersih dan tangguh lawan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, Selasa (15/6/2021).

Zainudin menjelaskan, Kabauw sudah memiliki Delta18, yakni kelompok swadaya masyarakat yang berperan untuk menegakkan hukum adat untuk mencegah dan memberantas penyakit-penyakit sosial seperti minuman keras, perjudian dan narkoba.

Negeri adalah sebutan setempat untuk desa di Maluku, dan kepala desa masih banyak yang dijabat oleh keturunan raja.

Mengenai hukum adat untuk pelaku narkoba, Zainudin berharap Delta18 bisa menegakkan hukum adat yang berjalan seiringan dengan hukum negara Indonesia yang berlaku.

Pelaku narkoba secara adat akan dilempari batu hingga berjanji mau bertobat. Menurut dia, hukuman pelemparan batu juga diterapkan bagi warga yang menggunakan ilmu hitam.

“Dilempari batu sampai badan terluka, sampai tobat. Mungkin Delta18 yang akan mencobanya, (karena) hukum adat seperti itu,” ujarnya.

Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol M.Z Muttaqien mengatakan Negeri Kabauw layak menjadi desa percontohan bersih narkoba karena sudah memiliki kesadaran kolektif yang kuat dan didukung tokoh masyarakat adat dalam pemberantasan narkoba.

Muttaqien memberikan apresiasi berupa penghargaan piagam kepada raja abauw, ketua kelompok pemuda, dan Ketua Delta18.
“Negeri Kabauw dahulu adalah salah satu daerah merah narkoba di Kecamatan Haruku. Namun, sekarang masyarakat bersama-sama melawan narkoba bahkan menyerahkan barang bukti kebun ganja ke kita. Insyaallah sekarang Negeri Kabauw sudah jadi daerah hijau,” kata Muttaqien.

Dia mengapresiasi Delta18 karena tidak hanya melakukan penegakan hukum, melainkan juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga tempatan dengan membuka lahan pertanian, usaha peternakan dan perikanan.