AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Muhammad Marassabessy satu tahun penjara, lantaran terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Felix R. Wuisan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I (ganja). Menyatakan terdakwa dihukum selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Felix R. Wuisan Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/5/2021)
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya. Namun, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Els Leunupun yang menuntut terdakwa 1,6 tahun penjara.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Dominggus Huliselan dan JPU menerima putusan majelis hakim.
Dalam dakwaan JPU disebutkan perbuatan terdakwa terungkap tahun 2020. Awalnya, personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi terdakwa sedang mengkonsumsi ganja di kamar kos.
Mengantongi informasi itu, polisi mendatangi kos terdakwa di kawasan IAIN, Kota Ambon. Polisi menggrebek kamar kos dan menciduk terdakwa.
Polisi menemukan barang bukti kertas untuk melinting ganja dan ganja seberat 0,0029 gram. (DNI)