AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pasangan calon nomor urut 2 Ibrahim Rohunussa-Liliana Aitonam menggugat hasil Pilkada Maluku Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekapitulasi penghitungan suara telah selesai dilaksanakan KPU Muluku Tengah (Malteng), Rabu (4/12/2024) lalu.
Hasilnya pasangan nomor urut 4 Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata pemenang Pilkada Malteng tahun 2024. Sedangkan Ibrahim-Liliana berada di posisi ketiga peraih suara terbanyak.
Sebelumnya, dua paslon yang kalah di Pilkada serentak 2024 di Maluku telah menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara. Mereka adalah calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa dan calon bupati dan wakil bupati kepulauan Aru Temy Oersipuny-Hady Djumaidy Saleh.
Pihak termohon dalam gugatan perkara ini adalah KPU Buru Selatan dan KPU Aru.
Kini pasangan Ibrahim-Liliana mengikuti jejak dua paslon tersebut mendaftarkan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zain Sangadji mengatakan hingga hari ini, berdasarkan data pengajuan permohonan ke MK, paslon dari tiga kabupaten di Maluku yang mengajukan permohonan ke MK, yakni paslon nomor urut 1Temmy Orsepuny-Hady Djumaidi Saleh di kabupaten Kepulauan Aru.
Berikut pasangan nomor urut 2 Ibrahim Ruhunusa-Liliane Aitonam di kabupaten Malteng dan paslon nomor urut 3 Safitri Malik–Hemfri Lesnussa di kabupaten Buru Selatan.
“Data yang ada sudah tiga daerah. Kami masih memantau perkembangan penambahan permohonan (gugatan ke MK) terutama untuk daerah-daerah yang selisih perolehan suaranya tipis antara paslon,” kata Almudatsir kepada sentraltimur.com, Minggu (12/8/2024).
Menurut Ongen, sapaan Almudatsir, sebagai pihak yang digugat dalam permohonan tersebut, KPU perlu memitigasi dan mengantisipasi dalil pemohon dalam permohonan yang diajukan ke MK.
Ongen bilang, sesuai jadwal, 11 KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku telah menyelesaikan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara untuk pemilihan bupati dan wali kota.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentag Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, paslon yang merasa tidak puas dengan hasil penetapan KPU kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil kepada MK paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Sementara itu, lanjut Ongen, rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi sudah menyelesaikan 9 kabupaten/kota dan tersisa kabupaten Maluku Tenggara dan kabupaten Seram Bagian Timur.
“Dua daerah tersebut telah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kabupaten dan akan menyampaikan hasil di KPU Provinsi,” ujarnya.
KPU Maluku akan menyelesaikan rekapitulasi dua kabupaten tersebut malam ini. “Sehingga kami akan menetapkan hasilnya sesuai jadwal akhir pada 9 Desember 2024,” kata Ongen.
Hasil Pilkada Malteng
Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pilkada Malteng pasangan Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata unggul dari tiga kompetitornya.
Paslon tagline Maluku Tengah Bangkit ini unggul perolehan suara atas paslon nomor 3 Andi Munaswir-Tina Tetelepta, paslon nomor 2 Ibrahim Rohunussa-Liliana Aitonam dan paslon nomor 1 Mirati Dewaningsih-Dani Nirahua.