banner 728x250

Pejabat Kades Tahalupu Diduga Tilep Dana BLT Covid-19

Ilustrasi BLT bagi warga kurang mampu. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pejabat Kepala Desa (Kades) Tahalupu Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Arsyad Galela terindikasi menyelewengkan anggaran. Ia menilep Dana Bantuan Langsung (BLT) dampak Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana desa.

Dugaan itu muncul saat sejumlah warga yang namanya terdaftar sebagai penerima manfaat BLT tiba-tiba hilang dan akhirnya tidak mendapatkan haknya.

BH, salah seorang warga desa Tahalupu mengaku namanya tiba-tiba tidak terdaftar pada penyaluran BLT tahap keempat yang cair September 2021. Padahal sebelumnya ia selalu menerima BLT per bulan senilai Rp 350.000 mulai dari tahap pertama hingga ketiga.

BACA JUGA:

Yayasan Ammirul Ummah Salurkan 20.000 Al-Quran untuk Maluku – sentraltimur.com

Cuma Butuh 2 Pekan, Pemuda di Gresik Raih Omzet Rp 250 Juta Berkat Tanam Durian – javasatu.com

Karena namanya hilang dalam pencairan tahap keempat, BH bersama sejumlah warga yang juga mengalami hal yang sama mendatangi Arsyad Galela. Mereka mempertanyakan hak mereka mendapatkan BLT mendadak hilang.

Sejumlah Warga Tak Terima BLT

“Bersama sejumlah warga kami datangi pejabat kepala desa. Saya sudah tanyakan ini secara pribadi kepada bapak pejabat, tapi jawabannya hanya mencari-cari alasan. Ia hanya meminta saya untuk menghubungi seseorang yang ia sendiri tidak tahu orangnya. Alasan macam apa ini?,“ ujar BH kepada sentraltimur.com via telepon seluler, Selasa (06/09/2021).

Kata BH, sejumlah warga yang namanya tak lagi terakomodir sebagai penerima BLT juga menimpa warga Dusun Tomi-Tomi Desa Tahalupu.

Sebelumnya nama yang tercover sebagai penerima BLT di dusun itu sudah menerima haknya hingga tahap ketiga. Tetapi pada penyaluran BLT tahap empat ini dia bersama empat nama tidak lagi menerima haknya. Justru dari empat nama yang tak lagi mendapat haknya itu, terdapat satu nama yang diganti.

Sejumlah warga yang namanya terdaftar sedianya menerima hak mereka atas uang tunai sebesar Rp1,2 juta pada pencairan tahap keempat ini.