banner 728x250

Pejabat Pemkot Ambon Ikut Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

  • Bagikan
PIMPINAN TINGGI
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sebanyak 25 peserta calon pejabat mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutan dibacakan Asisten III Pemkot Ambon, Robby Sapulette mengatakan, undang-undang ASN terbaru pejabat harus berkompetensi dalam mengisi jabatan eselon.

Hal ini diatur berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintahan.

“Oleh karena itu perlu dilakukan uji kompetensi asesmen bagi para kandidat yang akan mengisi jabatan-jabatan eselon dua yang masih kosong,” sebutnya, Senin (5/2/2024).

Pemerintah Kota Ambon awal tahun 2024 ini akan melakukan asesmen atau seleksi terhadap 10 jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong.

Dia optimis proses ini punya nilai-nilai yang sangat positif karena dilakukan oleh panitia seleksi yang punya pengalaman dengan intelektual yang tinggi dipandu dengan asesor yang kabel kompetensi sehingga hasilnya tidak diragukan lagi

“Pelaksanaan seleksi ini bukan saja diikuti oleh para calon pejabat eselon dua semata akan tetapi Pemerintah Kota Ambon membuka ruang untuk para pejabat administrator dapat berkompetensi untuk mengisi dan menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama bila memenuhi syarat administrasi kompetensi bahkan tak kalah pentingnya mempunyai prestasi serta jujur dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.

Hasil seleksi ini akan disampaikan kepada Komisi  Aparatur Sipil Negara demi mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara untuk memberikan pertimbangan teknis yang akhirnya akan diterbitkan surat keputusan untuk pelantikan.

Seleksi kali ini juga dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan usulan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang sudah kurang lebih terjadi kekuasaan hampir 15 tahun.

Karena itu agar berbeda hasilnya untuk Disdukcapil akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan