AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, pelaku perjalanan yang akan masuk dan keluar dari dan ke kota Ambon wajib menunjukkan surat keterangan negative hasil Rapid Test PCR (RT PCR) atau Rapid Test Antigen dan kartu vaksin Covid-19.
“Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen, serta kartu vaksin dosis pertama,” kata Richard saat memimpin apel operasi yustisi, Sabtu (3/7/2021).
Dia menjelaskan, langkah awal yang ditempuh Pemkot Ambon dengan menerapkan aturan yang lebih ketat bagi pelaku perjalanan masuk maupun keluar kota Ambon.
Setiap pelaku perjalanan, jika sebelumnya keluar dan masuk kota Ambon hanya melampirkan hasil swab antigen negatif, saat ini wajib melampirkan hasil PCR negatif disertai kartu vaksin.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan di dalam kabupaten dan kota di Maluku, masuk atau keluar Ambon, harus melampirkan hasil negatif swab antigen dan kartu vaksin.
Pemkot Ambon, kata Richard akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, serta kabupaten/kota.