AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua pegawai travel Leparissa, Noval dan Rizky Nuralimy divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua pegawai biro travel itu terjerat perkara pemalsuan surat rapid Antigen dan GeNose di kota Ambon.
Dalam perkara tersebut, dua pegawai support PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Pattimura Ambon, yakni Rusman dan Mahmudin juga vonis satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Julianti Wattimury, Kamis (21/10/2021).
BACA JUGA:
Seram Bagian Barat Gelar Pilkades Serentak, Ini Kata Bupati – sentraltimur.com
Lindungi Konsumen, Ungkap Puluhan Ribu Depot Air Minum Tidak Higienis – kliktimes.com
Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi membekuk komplotan pelaku ini di sebuah kantor biro travel, kawasan jalan A.Y Patty Ambon pada Kamis (27/5/2021).
Penyidikan kasus ini setelah polisi mendapatkan laporan praktik pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose bagi para claon penumpang pesawat.
Dari informasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menggrebek travel sebagai tempat pembuatan surat keterangan palsu tersebut.
Dalam penggebrekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 14,7 Juta, satu unit laptop, tiga unit komputer, sebuah printer dan sebuah stempel.
Terdakwa Patok Harga Rp 200 Ribu
Modus para terdakwa yakni dengan cara menawari calon penumpang yang membeli tiket pesawat untuk mendapatkan surat rapid antigen dan GeNose tanpa mengikuti tes.