banner 728x250

Pemilik Lahan Segel Bangunan SD 50 dan 64 di Ambon

  • Bagikan
Pemilik Lahan
Bangunan SD Negeri 50 dan SD Negeri 64 di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon yang sempat disegel ahli waris pemilik lahan, Senin (30/8/2021) pagi kembali dibuka pada sore hari. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bangunan SD Negeri 50 dan SD Negeri 64 di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Siriumau, Ambon disegel ahli waris pemilik lahan, Senin (30/8/2021).

Pemilik lahan merantai pagar masuk dua SD satu atap itu sambil memasang spanduk pemberitahuan sekolah tersebut disegel.

Udin salah satu warga setempat kepada sentraltimur.com mengaku ahli waris pemilik lahan bersama kuasa hukumnya menyegel sekolah tersebut.

BACA JUGA:

Warga Negeri Tamilouw-Sepa Sepakat Damai Usai Bentrok – sentraltimur.com

Gubernur NTT Viktor Laiskodat Telusuri Jalur Maut ke Naikliu – kliktimes.com

“Tadi datang dengan kuasa hukum segel sekolah ini pakai rantai dan gembok,” katanya di lokasi sekolah tersebut, Senin sore.

Selain merantai pagar sekolah, ahli waris pemilik lahan juga memasang spanduk desakan kepada gubernur Maluku, wali kota Ambon dan DPRD Kota Ambon segera membayar ganti rugi lahan mereka.

Pantauan di lapangan, pintu pagar sekolah yang tersegel kini telah di buka kembali begitu pun spanduk pemberitahuan sekolah di segel.

Namun satu spanduk tentang status tanah sekolah masih terpampang di tembok pagar bagian depan sekolah. 

Spanduk itu bertuliskan; “Lokasi tanah milik dusun dati Paparu (Lisaholet) sesuai register dati pada Tahun 1814 dan gambar situasi (GS) Nomor 16/AGR/KMA/1981, tertanda kepala dati, Dien Lisaholet”.

Jamaluddin, salah satu guru SDN 64 mengakui penyegelan sekolah itu oleh ahli waris pemilih lahan, Senin pagi.

“Pas masuk sekolah pagar sudah di rantai, lalu ada spanduk soal tuntutan ganti rugi,” ujarnya.

Dia berharap masalah tersebut segera selesaikan agar tidak berdampak pada pendidikan anak-anak di sekolah tersebut. “Kami berharap atur baik-baik biar tidak ada yang rugi khususnya para siswa,” ujarnya.

Penyegelan terhadap SD 50 dan 64 ini bukan baru pertama kali terjadi. Pada 2014 silam, ahli waris pemilik lahan juga menyegel sekolah tersebut.

“Itu sudah lakukan dari 2014 lalu. Waktu itu juga disegel akibatnya siswa tidak bisa sekolah,” kata salah satu warga setempat. (MMS)

  • Bagikan