banner 728x250

Pemkab MBD Gelar Bimtek PPID, Dorong Keterbukaan Publik

  • Bagikan
KETERBUKAAN PUBLIK
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar bimbingan teknis penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di aula Bappeda MBD, Senin (18/3/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya komitmen mendorong keterbukaan informasi publik di semua lini. Untuk mewujudkan itu Pemkab MBD menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di aula Bappeda MBD, Senin (18/3/2024).

Bimtek menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Mochtar Touwe dan Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Diskominfo Maluku John Rumlawang.

“Kita sebagai badan publik dituntut dan berkewajiban untuk memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangan kita kepada publik, selain informasi yang dikecualikan, dengan akurat, benar dan tidak menyesatkan. Untuk itu pada saat ini kita mengadakan kegiatan penguatan peran PPID Pelaksana sebagai salah satu implementasi undang-undang nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten MBD Marthen Watrimny.  

Watrimny mengatakan Bimtek PPID melibatkan 34 OPD, 1 RSUD, 3 Puskesmas dan 8 instansi vertikal ini bertujuan menyamakan persepsi tentang tugas dan peran PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, karena hak memperoleh informasi.

“Memberikan penguatan kepada PPID Pelaksana (OPD) sebagai badan publik tentang kewajibannya untuk menyediakan informasi kepada publik. Mengingatkan kembali kepada kita sebagai badan publik tentang kewajiban-kewajiban untuk menyediakan informasi bagi publik,” ujarnya.

Bupati MBD dalam sambutannya dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda MBD Yafet Lelatobur mengapresiasi Bimtek ini. Menurutnya, sebagai pejabat ada beberapa azaz yang harus dipegang, yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta kesimbangan hak dan kewajiban.

“Hal-hal tersebut menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. Tidak dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Lelatobur.

Dia berharap, para peserta baik itu Sekretaris OPD selaku PPID Pelaksana dan Admin Website OPD menyerap ilmu dari Bimtek ini, sehingga kedepan ada peningkatan pelayanan keterbukaan informasi untuk publik. (MBD)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan