banner 728x250

Pemkot Ambon Gunakan TTE, Ini Kata Diskominfo

  • Bagikan
PEMKOT AMBON
Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM –  Teknologi informasi dan komunikasi telah membawa pengaruh besar bagi organisasi pemerintahan. Mendorong pemerintah untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah penggunaan Tandatangan Elektronik (TTE) yang sedang didorong oleh Pemerintah Kota Ambon saat ini sebagai bagian dari Smart Public Service.

Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy menjelaskan proses pendaftaran Akun TTE bagi pimpinan OPD sudah dilakukan, Desember 2023 dan dilanjutkan untuk para lurah pada awal Januari 2024.

Selanjutnya dilakukan sosialisasi penggunaan TTE dan pemanfaatan TTE pada Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi dan Dinamis) melibatkan Dinas Kominfo dan Persandian, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon.

“SRIKANDI sendiri merupakan aplikasi umum SPBE untuk korespodensi surat menyurat sekaligus pengarsipan elektronik. Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi Kemenpan-RB, Kemenkominfo, BSSN, dan ANRI, yang dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah dengan keamanan data yang sudah terstandar dan terintegrasi,” terangnya, Selasa (20/2/2024).

Sejauh ini, pemanfaatan TTE telah dilakukan oleh para Pimpinan Pemkot Ambon, antara lain Pj. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena telah menggunakan TTE melalui Aplikasi SI-ASN milik Badan Kepegawaian Negara untuk Pelayanan SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan III/d dan SK Pensiun.

Selain itu juga penandatanganan 1600 SK Pegawai Kontrak, yang dilakukan oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse.

Lekransy bilang guna mendukung penerapan TTE lingkup Pemerintah Kota Ambon, sementara dalam proses penandatangan keputusan wali kota Ambon terkait pemanfaatan aplikasi SRIKANDI sehingga mewajibkan OPD Pemkot Ambon untuk menggunakan aplikasi SRIKANDI dalam proses korepondensi surat menyurat.

“Pada Aplikasi SRIKANDI juga terdapat fitur paraf koordinasi sehingga proses penandatangan secara elektronik yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lekransy. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan