AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ke DPRD Maluku.
Penyerahan dokumen APBD Perubahan melewati batas waktu yang ditentukan sesuai aturan. Dokumen KUA PPAS diserahkan oleh Wakil Gubernur Barnabas Orno. Dokumen diserahkan ke Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut, selaku pimpinan sidang, Jumat (6/10/2023).
Setelah menerima dokumen tersebut, DPRD Maluku hanya diberi waktu empat hari untuk membahas sampai batas waktu 10 Oktober 2023 sesuai surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Keterlambatan ini merupakan kelalaian Pemprov Maluku.
Padahal DPRD Maluku telah menyurati Pemprov sebanyak tiga kali dan baru direspon setelah adanya surat edaran Mendagri nomor 900/5252 tanggal 27 September 2023.
Wakil Gubernur Baranabas Orno dalam sambutannya mengatakan ada beberapa pertimbangan untuk dilakukannya perubahan KUA-PPAS APBD Perubahan Maluku 2023, yaitu penyusunan anggaran daerah dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Keuangan Nomor 212 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.
Kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian penggunaan anggaran dan alokasi umum tahun anggaran 2023 untuk kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024 sesuai surat edaran Mendagri nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023. Dan penyusunan pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester I tahun berjalan dan sisa lebih perhitungan anggaran Silpa tahun 2022 yang harus digunakan dalam APBD Perunahan tahun 2023.
Orno mengatakan pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA PPAS 2023 sebesar Rp3,018 triliun pada perubahan KUA PPAS naik menjadi Rp3,145 triliun atau 4,20 persen. Selanjutnya untuk belanja daerah yang semula dianggarkan Rp2,80 triliun pada perubahan KUA PPAS naik menjadi Rp3,159 triliun atau 6,2 persen.