AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual hingga kini belum juga tuntas ditangani penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Kasus yang menyerat nama Wali Kota Tual, Adam Rahayaan itu telah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tahun 2018 setelah dilaporkan oleh mantan Wakil Wali Kota Tual Abdul Hamid Rahayaan.
Tiga tahun lamanya penanganan kasus tersebut masih berkutat di tahap penyelidikan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berdalih sementara menyiapkan dokumen tambahan untuk diserahkan ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku. Namun hingga kini dokumen itu tak juga diserahkan ke BPKP Maluku.
“Tidak ada apa-apa. Tidak ada kegiatan,” kata Kanit Subdit Tipikor, Kompol Laurens Werluka melalui telepon seluler, Jumat (7/5/2021).
Dia tidak menyebutkan alasan lambannya proses penyelidikan kasus tersebut. Werluka hanya menjawab tunggu setelah lebaran. “Habis lebaran baru jalan,” tegas Werluka.
Dugaan korupsi CBP Kota Tual dilaporkan setelah ditemukan 199.920 kg beras yang didistribusikan tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.
Awalnya penyelidikan kasus ini ditangani Bareskrim Polri. Namun akhirnya dialihkan penyelidikannya ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada Maret 2019. (DNI)