banner 728x250

Penangguhan Penahanan Dicabut, Eks Wali Kota Tual Kembali Dipenjara

PENANGGUHAN PENAHANAN
Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Ambon pada 15 Mei 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Sementara untuk terdakwa mantan Kepala Bidang Rehabilitas dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apolo Rahawarin dituntut selama 5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa  membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

ADAM RAHAYAAN
Terdakwa eks Wali Kota Tual, Adam Rahayaan dan Abas Rahawarin menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (30/8/2024). (ISTIMEWA)

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa, Adam Rahayaan dan Abas Apolo Rahawarin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kala menjabat wali kota Tual, Adam mengeluarkan perintah kepada Abas Rahawarin untuk membuat administrasi penetapan status tanggap darurat bahwa telah terjadi bencana kemarau panjang dan cuaca ekstrem di Kota Tual.

Dampaknya petani mengalami gagal panen dan nelayan tidak dapat melaut. Penetapan tersebut tanpa kajian dari instansi teknis terkait.

Adam menandatangani surat penetapan status tanggap darurat yang dipakai sebagai dasar permintaan cadangan beras pemerintah Kota Tual, padahal di Kota Tual tak terjadi bencana. Cadangan beras pemerintah tersebut tidak sesuai peruntukan dan dipakai untuk kepentingan politik Adam. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram