Sementara untuk terdakwa mantan Kepala Bidang Rehabilitas dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apolo Rahawarin dituntut selama 5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa, Adam Rahayaan dan Abas Apolo Rahawarin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kala menjabat wali kota Tual, Adam mengeluarkan perintah kepada Abas Rahawarin untuk membuat administrasi penetapan status tanggap darurat bahwa telah terjadi bencana kemarau panjang dan cuaca ekstrem di Kota Tual.
Dampaknya petani mengalami gagal panen dan nelayan tidak dapat melaut. Penetapan tersebut tanpa kajian dari instansi teknis terkait.
Adam menandatangani surat penetapan status tanggap darurat yang dipakai sebagai dasar permintaan cadangan beras pemerintah Kota Tual, padahal di Kota Tual tak terjadi bencana. Cadangan beras pemerintah tersebut tidak sesuai peruntukan dan dipakai untuk kepentingan politik Adam. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




