banner 728x250

Pengedar Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi terpidana menjalani hukuman pidana penjara. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Marianus Kainama karena terbukti memiliki, membawa, atau menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota, Selasa (22/6/2021).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Keputusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Senia Pentury selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Terdakwa melalui penasihat hukum Robert Lesnussa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Penulis: ANTARAEditor: REDAKSI
  • Bagikan