MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Jajaran Polres Maluku Tengah gencar melawan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Razia gencar dilakukan untuk memerangi minuman haram tersebut. Menekan laju peredaran Miras, jajaran Polres Maluku Tengah (Malteng) mewajibkan setiap pemilik maupun penjual Miras tradisional jenis sopi yang tertangkap saat dilakukan razia diwajibkan membuat surat pernyataan.
“Selain diberikan pembinaan oleh personel kepolisian, para pemilik atau penjual Miras wajib membuat surat pernyataan di atas meterai, sebab perbuatan mereka ada sanksi hukumnya,” kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi di Masohi, Kamis (29/4/2021).
Peringatan secara lisan dan tertulis untuk tidak lagi mengumpulkan maupun menjual Miras. Kemudian mereka diberikan pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai.
Menurut dia, jajarannya terus melakukan razia peredaran Miras. Hingga saat ini (28/4) berhasil disita 855 liter sopi di kecamatan Waipia maupun kecamatan Teluk Elpaputih, Malteng.
Razia miras selama bulan suci Ramadhan ini dilakukan personel Satuan Resnarkoba Polres Malteng.
Ratusan liter miras yang disita itu dikemas pemiliknya di dalam jerigen dan kantong plastik bening untuk dijual kepada warga.
Polisi kemudian membawa barang bukti tersebut ke Mapolres Malteng untuk dimusnahkan. (ANT/RED)